Syarat dan Ketentuan pendaftaran Anggota KPRI UNS
Bagi pegawai di Universitas Sebelas Maret yang ingin mendaftar sebagai Anggota KPRI UNS, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Bagi Anggota PNS
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
- Mengumpulkan Foto Copy SK Terakhir 1 lembar
- Mengumpulkan Foto Copy Karpeg 1 lembar
- Mengumpulkan Foto Copy Daftar penerimaan Gaji
- Mengumpulkan Foto Ukuran 2x2 / 2x3 sebanyak 3 lembar
- Membayar Simpanan Pokok Setara 1 gr emas 22 karat (Rp. 500.000,-) sesuai keputusan RAP Th. 2009 Tgl. 30-12-2008
- Membayar Simpanan Wajib sesuai Golongan
- Membayar Tanspenkop (Tabungan Pensiun Koperasi) Rp. 30.000,- per bulan
- Membayar Biaya Pembuatan KTA (Kartu Anggota) Rp. 5.000,-
Bagi Anggota Non PNS
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
- Mengumpulkan Foto Copy SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Rektor
- Mengumpulkan Foto Ukuran 2x2 / 2x3 sebanyak 3 lembar
- Membayar Simpanan Pokok Setara 1 gr emas 22 karat (Rp. 500.000,-) sesuai keputusan RAP Th. 2009 Tgl. 30-12-2008
- Membayar Simpanan Wajib sesuai Golongan
- Membayar Tanspenkop (Tabungan Pensiun Koperasi) Rp. 30.000,- per bulan
- Membayar Biaya Pembuatan KTA (Kartu Anggota) Rp. 5.000,-
Bagi Pensiun / Anggota Luar Biasa (ALB)
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
- Mengumpulkan Foto Copy SK Pensiun 1 lembar
- Mengumpulkan Foto Ukuran 2x2 / 2x3 sebanyak 3 lembar
- Membayar Simpanan Wajib sesuai Golongan
- Membayar Tanspenkop (Tabungan Pensiun Koperasi) Rp. 30.000,- per bulan
- Membayar Biaya Pembuatan KTA (Kartu Anggota) Rp. 5.000,-
Pengertian Anggota
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di UNS
- Berstatus sebagai pegawai tetap UNS Non Pegawai Negeri Sipil
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan/atau ketentuan lain Koperasi yang berlaku
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia dan Warna Negara Asing yang ingin menjadi anggota, namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan diatas nomor 1 dan 2
Syarat-syarat menjadi anggota luar biasa adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan atau ketentuan lain Koperasi yang berlaku
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak sebagai berikut:
- Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam rapat anggota tahunan
- Anggota berhak mendapatkan layanan dari semua unit di KPRI UNS kecuali ada kebijakan khusus yang ditetapkan oleh pengurus. Unit KPRI UNS meliputi Unit Simpan Pinjam (USP), Unit Toko, Unit Guest House
- Khusus layanan peminjaman baik dari unit USP maupun dari unit Toko ditentukan minimal masa keanggotaan sudah berjalan 3 bulan dan simpanan pokok maupun wajib sudah dipenuhi
- Bagi PNS Jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun atau batas usia pensiun, bagi Non-PNS jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun
- Khusus layanan peminjaman di unit USP bagi anggota luar biasa ditentukan besarannya 90% dari saldo simpanan
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Anggota berkewajiban membayar simpanan wajib setiap bulan melalui pemotongan gaji oleh bendahara Fakultas/Unit/Bagian Universitas Sebelas Maret. Besaran simpanan wajib adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp. 25.000,-
- Golongan II Rp. 30.000,-
- Golongan III Rp. 40.000,-
- Golongan IV Rp. 55.000,-
- Anggota bersedia memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua aturan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
- Setiap anggota harus mempunyai tabungan sikopin untuk menampung SHU atau penerimaan lain dari KPRI UNS
- Setiap anggota baru wajib membuka rekening sikopin dengan saldo minimal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Download Syarat dan Ketentuan
Download Form Pendaftaran Anggota
Tinggalkan Balasan