PENGUMUMAN PEMBELIAN KREDIT PADA TOKO KPRI UNS
Pembelian Kredit oleh Anggota
- Setiap anggota KPRI UNS dapat melakukan pembelian kredit dalam jumlah maksimal Rp 500.000,00.
- Pada saat melakukan pembelian kredit, anggota harus dapat menunjukkan identitasnya berupa Kartu Anggota Koperasi/KTP/SIM yang masih berlaku.
- Pembelian kredit berikutnya dapat dilakukan jika Utang Pembelian Kredit sebelumnya sudah dilunasi
- Jika sampai dengan 1 bulan utang pembelian kredit belum dilunasi maka pembayaran utang akan dipotongkan dari gaji.
Pembelian Kredit oleh Unit Kerja di lingkungan UNS:
- Unit Kerja di lingkungan UNS dapat melakukan pembelian keperluan rumah tangga kantor di Toko KPRI UNS.
- Pembelian secara kredit unit kerja HANYA dapat dilakukan oleh penangung jawab pembelian di unit kerja yang namanya telah dilaporkan ke Toko KPRI. Penanggung jawab pembelian di unit kerja HARUS anggota KPRI UNS.
- Penanggung jawab, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus sudah meng-SPJ-kan pembeliannya dan melunasinya.
Jika sampai dengan 1 (satu) bulan unit kerja belum melakukan pembayaran, KPRI UNS akan menagih Utang Pembelian Kredit di Toko KPRI UNS kepada Bagian Keuangan Unit Kerja.
Tinggalkan Balasan