Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 M tahun 1976, lembaga pendidikan tinggi di Surakarta yang terdiri IKIP Negeri Surakarta, Akademi Administrasi Niaga, Sekolah Tinggi Olah Raga, Fakultas Kedokteran PTPN “Veteran” Cabang Surakarta, dan Universitas gabungan Surakarta diintegrasikan ke dalam Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret. Sebagai langkah awal berdirinya “Koperasi Pegawai Negeri Universitas Sebelas Maret” dengan menggunakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari KPN IKIP Negeri Surakarta dengan badan Hukum No. 3664/BH/VI/12-67 dengan anggota berjumlah 763 orang. Baca Selengkapnya...