Anggota KPRI UNS

Keanggotaan KPRI UNS dibagi menjadi 3 yaitu Anggota PNS, Non PNS, dan Anggota Luar Biasa (Purna Tugas) dengan syarat sebagai berikut :

Anggota PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di UNS
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan/atau ketentuan lain Koperasi yang berlaku

Anggota Non PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Berstatus sebagai pegawai tetap UNS Non Pegawai Negeri Sipil
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan/atau ketentuan lain Koperasi yang berlaku

Anggota Luar Biasa adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Purna Tugas Universitas Sebelas Maret
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan atau ketentuan lain Koperasi yang berlaku