Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 M tahun 1976, lembaga pendidikan tinggi di Surakarta yang terdiri IKIP Negeri Surakarta, Akademi Administrasi Niaga, Sekolah Tinggi Olah Raga, Fakultas Kedokteran PTPN “Veteran” Cabang Surakarta, dan Universitas gabungan Surakarta diintegrasikan ke dalam Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret. Sebagai langkah awal berdirinya “Koperasi Pegawai Negeri Universitas Sebelas Maret” dengan menggunakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari KPN IKIP Negeri Surakarta dengan badan Hukum No. 3664/BH/VI/12-67 dengan anggota berjumlah 763 orang.
Selanjutnya dengan perubahan nama/istilah Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret menjadi Universitas Sebelas Maret dengan singkatan UNS, maka Koperasi Pegawai Negeri Universitas Sebelas Maret menyesuaikan dan diubah menjadi “KOPERASI PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS SEBELAS MARET” dan disingkat KPN UNS dengan badan hukum NO. 3664 a/BH/VI/12-67 tanggal 7 Januari 1980 dengan jumlah anggota 1.124 orang.
Sejalan dengan perkembangan Departemen Koperasi serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPN UNS mengalami perubahan dengan nama KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA disingkat KPRI UNS. Badan Hukum No. 3644 d/BH/PAD/KWK.II/1996 tanggal 31 Desember 1996 dengan jumlah anggota 2.144 orang dan beralamat di Kampus UNS Jl. Ir. Sutami 36 A Kentingan Surakarta, 57126, Telp. 0271-646411 (USP) dan 0271-668764 (Toko).
Berdasarkan penilaian dari Departemen Koperasi Repubik Indonesia, KPRI UNS mendapat piagam dari Menteri Koperasi sebagai Koperasi Teladan Tingkat Nasional dari tahun 1990 – 1994, sehingga pada tahun berikutnya sudah tidak berhak ikut dalam penilaian tingkat nasional.