Anggota PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di UNS
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan/atau ketentuan lain Koperasi yang berlaku