Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai hak sebagai berikut:

  • Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam rapat anggota tahunan
  • Anggota berhak mendapatkan layanan dari semua unit di KPRI UNS kecuali ada kebijakan khusus yang ditetapkan oleh pengurus. Unit KPRI UNS meliputi Unit Simpan Pinjam (USP), Unit Toko, Unit Guest House
  • Khusus layanan peminjaman baik dari unit USP maupun dari unit Toko ditentukan minimal masa keanggotaan sudah berjalan 3 bulan dan simpanan pokok maupun wajib sudah dipenuhi
  • Bagi PNS Jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun atau batas usia pensiun, bagi Non-PNS jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun
  • Khusus layanan peminjaman di unit USP bagi Anggota Luar Biasa ditentukan besarannya 90% dari saldo simpanan

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • Anggota berkewajiban membayar simpanan wajib setiap bulan melalui pemotongan gaji oleh bendahara Fakultas/Unit/Bagian Universitas Sebelas Maret. Besaran simpanan wajib adalah sebagai berikut:
    • Golongan I      Rp. 25.000,-
    • Golongan II     Rp. 30.000,-
    • Golongan III    Rp. 40.000,-
    • Golongan IV    Rp. 55.000,-
  • Anggota bersedia memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua aturan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
  • Setiap anggota harus mempunyai tabungan sikopin untuk menampung SHU atau penerimaan lain dari KPRI UNS
  • Setiap anggota baru wajib membuka rekening sikopin dengan saldo minimal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)