Setiap Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Anggota berkewajiban membayar simpanan wajib setiap bulan melalui pemotongan gaji oleh bendahara Fakultas/Unit/Bagian Universitas Sebelas Maret. Besaran simpanan wajib adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp. 25.000,-
- Golongan II Rp. 30.000,-
- Golongan III Rp. 40.000,-
- Golongan IV Rp. 55.000,-
- Anggota bersedia memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua aturan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
- Setiap anggota harus mempunyai tabungan sikopin untuk menampung SHU atau penerimaan lain dari KPRI UNS
- Setiap anggota baru wajib membuka rekening sikopin dengan saldo minimal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)